Perangkat Desa di Pemalang Kini Miliki Nomor Induk
Berita

Perangkat Desa di Pemalang Kini Miliki Nomor Induk

Pemalang – Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang kini memiliki Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) seperti NIP milik PNS.

NIAPD tersebut resmi digunakan seluruh perangkat desa di Kabupaten Pemalang usai diluncurkan oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat memimpin Rakor Kepala Desa II 2024, Jumat (20/9/2024) di pendopo rumah dinasnya.

Mansur Hidayat mengatakan NIAPD ini merupakan nomor registrasi seorang aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pemalang.

Menurut Mansur pihaknya meluncurkan program ini sebagai inovasi untuk menata data aparatur Pemerintah Desa secara lebih sistematis dan memudahkan tata kelola aparatur di tingkat desa. Sebagai pengakuan Pemerintah Daerah terhadap keberadaan perangkat desa ini sangat layak diapresiasi.

“Karena aparatur desa berperan penting dalam memajukan pembangunan dari desa, daerah hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di jajaran Pemkab Pemalang itu mengungkapkan tntangan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan sangat kompleks, untuk itu pihaknya berharap Kepala Desa tepat fokus untuk melanjutkan pembangunan dari desa untuk kemajuan Pemalang, gali potensi yang belum tersentuh untuk meningkatkan pembangunan

“Karena di tahun 2025, saya merencanakan kenaikan penghasilan tetap untuk aparatur pemerintah desa dengan menaikkan besaran alokasi dana desa”, ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Dinpermasdes Pemalang Ahmadi mengatakan acara rakor ini salah satunya adalah penyampaian hasil – hasil pembangunan di daerah setempat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

Rakor yang diikuti 469 peserta ini bertujuan menyamakan persepsi tentang tugas – tugas pemerintah desa dalam bingkai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Selain itu Rakor ini juga untuk menciptakan sinergitas pemerintah setempat dan desa dalam rangka untuk merencanakan, melaksanakan, dan evaluasi terhadap kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa serta sebagai titik awal perumusan kebijakan terkait NIAPD.

Selain itu Ahmadi juga melaporkan pada tahun 2024 ini terdapat 43 desa yang memperoleh insentif desa dari pemerintah pusat.

“Semoga hal ini bisa menjadi pemicu semangat desa – desa yang lain agar di tahun 2025 mendatang bisa memperoleh reward ini,” pintanya.

Dalam laporannya Ahmadi juga menyebutkan sederet keberhasilan pembangunan desa – desa di Kabupaten Pemalang, antara lain:
1) di tahun 2024 ini, desa mandiri di Kabupaten Pemalang sejumlah 52 desa, meningkat dari tahun 2023 yang sebelumnya 26 desa.
2) total anggaran dana desa dan bantuan keuangan ke desa sebesar Rp. 718.618.490.000 (tujuh ratus delapan belas milyar enam ratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh ribu).