Tugas & Wewenang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang memiliki tugas :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yaang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat.