Tugas Pengelola Informasi Publik

  1. Pembina bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengelolaan layanan informasi publik di Pemerintah Daerah;
  2. Atasan PPID bertugas:
    • menyusun arah kebijakan pengelolaan Informasi Publik;
    • menyelesaikan Keberatan atas permintaan informasi publik;
    • menyelesaikan Sengketa Informasi Publik Pemerintah Daerah di Komisi Informasi provinsi dan/atau di lembaga peradilan; dan
    • melakukan pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;
  3. Penanggung Jawab bertugas:
    • memimpin seluruh pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama;
    • melakukan pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan layanan Informasi Publik di unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama;
    • memberikan persetujuan tertulis terhadap usulan Daftar Informasi Publik dan informasi yang dikecualikan di unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
    • menjamin ketersediaan sarana layanan dan akselerasi Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  4. PPID bertugas:
    • menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
    • menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
    • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, pengumuman, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
    • melakukan verifikasi permohonan informasi publik;
    • menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
    • melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
    • melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    • melakukan pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
    • memberikan jawaban atas permintaan informasi publik;
    • menugaskan PPID Pelaksana untuk menyusun pertanyaan umum atas permintaan informasi publik beserta dengan jawabannya;
    • mengusulkan tim penyelesaian sengketa informasi publik untuk ditetapkan dalam surat kuasa dari Atasan PPID; dan
    • melakukan sosialisasi pengelolaan layanan informasi publik kepada internal Pemerintah Daerah dan masyarakat;
  5. Tim Pertimbangan bertugas:
    • merumuskan pertimbangan tertulis dalam penyusunan Daftar Informasi Publik, dan penyusunan informasi yang dikecualikan;
    • memberikan pertimbangan dalam penanganan keberatan informasi;
    • menganalisa dan memberikan pertimbangan tertulis atas sengketa informasi publik; dan
    • menyelesaikan Sengketa Informasi Publik bersama PPID
  6. PPID Pelaksana bertugas:
    • membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
    • menunjuk Petugas Pelayanan Informasi Publik pada setiap unit kerja;
    • menyusun pertanyaan umum atas permintaan informasi publik beserta jawabannya, untuk diusulkan kepada PPID;
    • mengoordinasikan usulan Daftar Informasi Publik untuk mendapatkan persetujuan Penanggung Jawab sebelum disampaikan kepada PPID;
    • mengoordinasikan usulan informasi yang dikecualikan untuk mendapatkan persetujuan Penanggung Jawab sebelum dilakukan uji konsekuensi bersama PPID dan Tim Pertimbangan;
    • memberikan informasi kepada PPID mengenai status dan langkah percepatan tindak lanjut Permintaan Informasi Publik;
    • menyusun laporan layanan Informasi Publik setiap 3 (tiga) bulan kepada Penanggung Jawab dan PPID;
    • melakukan pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik; dan
    • menyediakan sarana layanan informasi publik berbasis sistem elektronik dan non elektronik;
  7. PPID Pelaksana pada sekretariat DPRD selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 6, juga bertugas untuk:
    • menyampaikan, meminta, mengelola dan menyimpan informasi publik dari dan/atau kepada anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • mengoordinasikan informasi publik dari dan/atau kepada anggota DPRD untuk ditetapkan sebagai Daftar Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat;
  8. Petugas Pelayanan Informasi Publik bertugas:
    • menyiapkan keperluan PPID dan/atau PPID Pelaksana dalam proses pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pengumuman, dan pelayanan informasi publik;
    • menjadi admin pada Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    • membantu pemohon informasi publik untuk mengisi formulir permintaan informasi publik;
    • menerima permintaan informasi publik dan memastikan kelengkapan permintaan informasi publik yang disampaikan secara langsung di ruang layanan informasi publik; dan melaporkan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID dan PPID Pelaksana sesuai dengan penugasannya.

whatsapp