Latar Belakang
Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manuasia yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel. Keberadaan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:
- hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
- kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
- pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
- kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.