FAQ

PPID Kabupaten Pemalang melayani Permintaan Informasi Publik, Pengajuan Keberatan dari Pemohon Informasi, dan Pengecekan status permintaan informasi.

  1. Pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi.
  2. Melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta.
  3. Menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Untuk dapan mengunduh Dokumen Informasi Publik silakan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, atau mendaftarkan akun terlebih dahulu jika belum memiliki.