Tugas & Wewenang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang memiliki tugas :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yaang dikecualikan
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat.